KETENTUAN UMUM PEKAN OLAH RAGA DAN SENI KESEHATAN (PORNIKES) JAWA TIMUR 

UNTUK BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PORNIKES TAHUN 2025 DAPAT DI UNDUH DARI MENU DOWNLOAD 

PELAKSANAAN PORNIKES TAHUN 2025

Pelaksanaan PORNIKES 2025 akan dilaksanakan selama 2 hari, yaitu tanggal 8-9 Pebruari 2025 di IIK BHAKTI WIYATA KEDIRI


INFROMASI PERUBAHAN 1  KATEGORI LOMBA PORNIKES PADA TAHUN 2025

UNTUK LOMBA ENGLISH PRESENTATION SKILLS DIRUBAH MENJADI ENGLISH  TELLING STORY

Peserta Pornikes

Peserta PORNIKES adalah Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan atau Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas atau Program Studi Kesehatan baik D3, D4 maupun S1, yang berasal dari dalam atau luar Jawa Timur. 

Daftar Prodi Kesehatan Peserta Pornikes sampai pada saat ini dapat dilihat pada tabel disamping, akan tetapi dapat terjadi perubahan seiring dengan adanya pertambahan prodi yang lain dan mendapat persetujuan dari pihak Pornikes atau panitia penyelenggara kegiatan.

Adapun sampai pada tahun 2024 telah terdaftar sebanyak 46 institusi yang bergabung dalam kegiatan Pornikes.

d. Setiap kontingen peserta PORNIKES harus didampingi oleh official yang berasal dari perguruan tinggi yang bersangkutan (dosen atau karyawan tetap perguruan tinggi).

Peserta PORNIKES harus mengisi formulir pendaftaran yag berisi cabor yang diikuti dan bersedia mentaati semua ketentuan dalam pelaksanaan PORNIKES yang ditandatangi oleh pimpinan perguruan tinggi Pendataan nama-nama atlit dilakukan secara online pada aplikasi METADIGI PORNIKES di https://www.pornikesjatim.org/login 


atau klik tombol dibawah ini :

Daftar Peserta Pornikes

e. Peserta PORNIKES Jawa Timur tertera 

Catatan : Kepastian kepesertaan dalam Pornikes ditandai dengan surat pendaftaran

SILAHKAN KLIK UNTUK MELIHAT INFORMASI TERKAIT PELAKSANAAN PORNIKES JATIM

Adapun Nama-nama Program Studi dapat dicek dibawah ini (Klik)

Nama Prodi Kesehatan : 


Peserta Lomba Pornikes adalah mahasiswa dengan syarat : 

Persyaratan Atlet

a. Atlet adalah mahasiswa aktif dari prodi kesehatan dan tercantum dalam PangkalanData Perguruan Tinggi (PDPT)

b. Atlet adalah mahasiswa reguler atau alih jenjang ataupun program profesi yang dibuktikan dengan Kartu Mahasiswa (KTM) atau surat keterangan diri dari pimpinan perguruan tinggi.

c. Mahasiswa alih jenjang adalah mahasiswa D4 atau S1 yang berasal dari program D3 yang memulai pendidikannya secara lansung tanpa jeda (dalam tahun yang sama)

d. Mahasiswa program profesi adalah mahasiswa yang memulai pendidikannya secara lansung tanpa jeda dari program akademiknya

e. AtAtlit dapat mengikuti lebih dari 1 cabang yang dipertandingkan, namun apabila dalam drawing terjadi pertemuan jam bertanding antar cabang, maka atlet harus menggugurkan salah satu cabang yang diikuti.


SUMBER DANA

Sumber Dana

Biaya pelaksanaan PORNIKES bersumber pada :

a. Iuran anggota PORNIKES , sumbangan yang tidak mengikat (sponsor), serta sumber dana yang lain

b. Besar iuran anggota untuk pelaksanaan PORNIKES tahun 2025 sebesar Rp.5.000.000,-

CABANG OLAHRAGA DAN SENI YG DIPERTANDINGKAN

Cabang Olah Raga dan Seni Yang Dipertandingkan

a. Tenis Meja :

1) Tunggal Putra

2) Tunggal Putri

3) Ganda Putra

4) Ganda Putri

5) Ganda Campuran

b. Catur :

1) Putra

2) Putri

c. Bola Voli :

1) Putra

2) Putri

d. Bulu Tangkis :

1) Ganda Putra

2) Ganda Putri

3) Ganda Campuran

Catatan : Penambahan jumlah partai dapat dilakukan jika lapangan yang disiapkan

oleh tuan rumah mencukupi


e. Pencak Silat :

1) Putra

2) Putri

Catatan : Kelas yang dipertandingkan selain komite/tarung

f. Futsal :

1) Putra

g. English Presentasion Skill :


1) Putra/Putri

h. Tari Tradisional :

1) Satu penampilan

i. Cipta Poster Promosi Kesehatan

1) Satu karya poster

j. Vocal Group :

1) Satu group

k. E-Sport

l. Poster

Dasar Peraturan 

Dasar Peraturan

Peraturan pertandingan PORNIKES berpedoman pada induk cabang olah raga Indonesia (KONI), meliputi :

a. Peraturan PBVSI (Bola Voly)

b. Peraturan PTMSI (Tenis Meja)

c. Peraturan PBSI (Bulu Tangkis)

d. Peraturan PERCASI (Catur)

e. Peraturan FFI (Fustsal)

f. Peraturan IPSI (Pencak Silat)

g. Hasil Technical Meeting yang dilaksanankan oleh panitia PORNIKES bersama KONI dan peserta PORNIKES.

SISTEM PERTANDINGAN

a. Semua cabang olah raga yang dilombakan menggunakan sistem gugur, kecuali cabang olah raga catur dan silat.

b. Vocal Group, English Presentasion Skill dan tari tradisonal dilaksanakan dengan sistem lomba bersama.

c. Katentuan pertandingan semua cabang disampaikan pada saat technical meeting

d. Technical meeting dilakukan 3 minggu sebelum pelaksanaan lomba secara virtual

e. Penentuan jadwal pertandingan ditentukan melalui undian pada saat drawing.

f. Drawing dilakukan 1 minggu sebelum pelaksanaan pertandingan secara virtual

g. Sebelum pelaksanaan drawing, seluruh data atlit sudah tidak dapat diubah (METADIGI PORNIKES telah terkunci)


PENENTUAN JUARA UMUM DAN GELAR INDIVIDUAL

a. Juara untuk cabor yang pertandinganya saling berhadapan, diambil juara I, II, III, dan harapan I

b. Juara untuk cabor yang pertandinganya tidak saling berhadapan, diambil juara I, II, III, Harapan I, Harapan II dan Harapan III

c. Penentuan juara umum dilakukan dengan menghitung jumlah juara I terbanyak. Jika terdapat kontingen dengan jumlah juara I yang sama, maka dilanjutkan dengan menghitung juara II terbanyak ataupun juara III terbanyak

d. Kontingen yang menjadi juara umum berhak atas Piala Juara Umum PORNIKES, serta menjadi tuan rumah pada penyelenggaraan PORNIKES yang akan datang, tetapi apabila sudah pernah menjadi tuan rumah, maka dilimpahkan pada peringkat di bawahnya.

e. Jenis gelar individual atlit pada setiap cabang mengikuti ketentuan induk olah raga masing-masing dan disampaikan pada saat technical meeting


Penghargaan

Penghargaan berupa piagam/sertifikat atas pelaksanaan PORNIKES diberikan kepada :

a. Semua atlit peserta Pornikes

b. Atlit juara

c. Gelar individual

Sertifikat ditandatangani oleh Ketua Pelaksana (Tuan Rumah), Ketua Pornikes dan Ketua Aiptinakes Jatim

PEMBIAYAAN

Biaya pelaksanaan PORNIKES bersumber pada :

a. Iuran anggota PORNIKES , sumbangan yang tidak mengikat (sponsor), serta sumber dana yang lain

b. Besar iuran anggota untuk pelaksanaan PORNIKES tahun 2025 sebesar Rp. 5.000.000,- (rincian : Rp. 4.750.000 untuk subsidi tuan rumah pelaksanan, Rp.

250.000 untuk kas Organisasi PORNIKES)

SANKSI ATAS KETIDAK IKUTSERTAAN

SANKSI ATAS KETIDAK IKUTSERTAAN

Bagi anggota yang tidak mengirimkan atlitnya tetap diwajibkan membayar iuran sesuai ketentuan.

SANKSI ATAS PENGGUNAAN PEMAIN TIDAK SAH 

a. Bagi peserta PORNIKES yang terbukti menggunakan pemain tidak sah, maka dinyatakan diskualifikasi/kalah pada seluruh cabang olah raga yang diikutinya.

b. Keputusan tentang diskualifikasi atas penggunaan pemain tidak sah diputuskan oleh panitia bersama Pengurus PORNIKES

c. Peserta PORNIKES yang terbukti menggunakan pemain tidak syah dan telah didiskualifikasi, tidak diikutsertakan pada pelaksanaan PORNIKES tahun berikutnya

SANKSI ATAS KEGIATAN YANG MENIMBULKAN KERIBUTAN DAN KERUSAKAN 

a. Bagi atlet, atau suporter yang menyebabkan situasi keributan dan kerusakan maka menjadi tanggung jawab official dan institusi yang bersangkutan.

b. Sanksi bagi institusi yang menimbulkan keributan seberat-beratnya didiskualifikasi atau berdasarkan hasil rapat antara wasit/pengawas pertandingan dan panitia

pelaksana PORNIKES.

c. Sanksi bagi pihak yang menimbulkan kerusakan maka harus mengganti sebesar kerusakan yang ditimbulkannya